Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri, Komisaris Jenderal Imam Sudjarwo, mengaku antusias dengan nota kesepahaman (MoU) yang dijalin dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Imam mengatakan kesepakatan tersebut adalah langkah untuk mengamankan penerimaan negara dari sektor pajak yang demikian besar.
"Ini luar biasa, penyumbang terbesar pemasukan negara adalah pajak yakni mencapai Rp1.013 triliun," kata Imam dalam sambutan sosialisasi MoU Polri, Kejaksaan dan DJP di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu 24 Oktober 2012.
Imam mengungkapkan melalui MoU tersebut, kepolisian akan mengupayakan penegakan hukum yang tegas, adil, proporsional dan tidak pandang bulu. Hal itu karena pajak sangat berpengaruh dalam keberlangsungan kehidupan bermasyarakat.
"Polri peduli penerimaan pajak. Ini demi kepentingan pembangunan nasional," katanya.
Imam berpendapat dalam pengamanan pajak, aspek pengawasan dan pencegahan tidak boleh dilupakan meskipun aspek penindakan tidak kalah penting. Dia menegaskan keberhasilan penerimaan pajak juga menjadi kebanggan dari kepolisian.
"Kebanggaan kami adalah wujud dari tujuan negara dalam rangka bagaimana menarik pajak sebesar-besarnya," ujarnya menambahkan.
Tiga unit kerja Polri, yakni Badan Reserse Kriminal, Badan Pemelihara Keamanan dan Badan Intelien Keamanan Polri menandatangani kesepakatan bersama (Mou) dengan DJP pada 8 Maret 2012. MoU juga diteken pihak kejaksaan yaitu Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata, dan Tata Usaha Negara, dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen, dengan DJP pada 5 April 2012.
Kesepakatan bersama antara Polri dengan DJP mengatur mengenai kerjasama dalam penyidikan perpajakan, pengamanan kegiatan dan pelaksanaan tugas DJP seperti sensus perpajakan, pemanfaatan data dan informasi.
Sedangkan, kesepakatan Kejaksaan dengan DJP mengatur tentang kerjasama dalam proses penuntutan perkara tindak pidana perpajakan, kerjasama dan dukungan dalam pelaksanaan tugas di bidang perdata dan tata usaha negara seperti pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar